Koperasi Wajib RAT

Koperasi Wajib RAT

Disperindagkop Sosialisasikan Prinsip Perkoperasian

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkulu tengah menggelar sosialisasi pemahaman prinsip-prinsip perkoperasian, di Aula Sindu Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Rabu (27/3) kemarin.

Acara dibuka oleh Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bengkulu tengah, Hj Sri Yurdaniah SE MSi. Hadir diantaranya, Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bengkulu, Drs Iskandar Hamdani MM dan Asesor Koperasi Provinsi Bengkulu, Asrial B Sumatija serta puluhan pengurus koperasi dari berbagai desa se-Kabupaten Bengkulu tengah.

Dalam kesempatan itu, Sri mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi se-Kabupaten Bengkulu tengah agar segera melakukan rapat anggota tahunan (RAT), membayar pajak serta mengelola koperasi secara efektif dan efisien. Pasalnya, RAT bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan serta perkembangan koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.

\"Setiap koperasi diminta untuk menyampaikan laporan atau hasil dari RAT yang telah dilakukan. Sebab, salah satu bentuk koperasi sehat adalah dikelola dengan baik dan benar serta dituangkan dalam laporan RAT,\" kata Sri yang juga Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Bengkulu tengah.

Dijelaskan Sri, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bengkulu tengah telah seringkali memberikan peringatan kepada pengurus koperasi dan melayangkan surat edarah (SE) agar menjalankan seluruh kewajiban. Untuk diketahui, RAT dilakukan setiap awal tahun, dengan rentang waktu dari bulan Januari hingga bulan Maret. Akan tetapi, terkhusus koperasi yang sudah dikategorikan skala besar dan memiliki omzet hingga miliaran rupiah, pelaksanaan RAT diberikan dispensasi hingga bulan Juni setiap tahun.

Dari hasil pendataan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah memiliki sebanyak 181 koperasi resmi atau berbadan hukum. Dari keseluruhan, terdapat sebanyak 30 koperasi yang sudah tak aktif lagi. \"Apabila dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut tak melakukan RAT, kami bisa merekomendasikan agar koperasi tersebut dibekukan atau siap untuk dibubakan. Sebab itulah, kami harap pengurus koperasi bisa memahami hak-hak dan kewajiban yang mesti dilakukan,\" demikian Sri.(135/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: